PRS – Pandangan DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PSI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) pada Kamis,9/4/2026.
Dari Anggota DPRD NTT Fraksi PSI, Filmon Loasana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memperkuat peran Bank NTT sebagai pilar ekonomi daerah.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, daya saing, dan tata kelola Bank NTT,” tegas Filmon dalam Rapat Paripurna DPRD NTT.
Filmon menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda, termasuk pemerintah daerah, Bapemperda, serta jajaran direksi dan komisaris Bank NTT.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Komisi III DPRD NTT dan sembilan fraksi yang telah memberikan pandangan konstruktif,” ujarnya.
Fraksi PSI menekankan pentingnya kejelasan kepemilikan saham, terutama terkait ketentuan minimal 51 persen milik pemerintah daerah.
“Komposisi saham harus jelas dan tidak boleh menimbulkan multiinterpretasi yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kata Filmon.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyertaan modal daerah.
“Ke depan, konsistensi data dan keterbukaan informasi keuangan harus menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Terkait penyesuaian modal dasar dari Rp7 triliun menjadi Rp3 triliun, Fraksi PSI menilai langkah tersebut realistis.
“Penyesuaian ini harus diikuti dengan strategi peningkatan kinerja agar Bank NTT tetap kompetitif di industri perbankan,” jelas Filmon.
Fraksi PSI juga mengingatkan agar Bank NTT tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
“Bank NTT harus hadir untuk masyarakat menengah ke bawah dan mendorong inklusi keuangan di daerah,” tegasnya.
Filmon menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda harus berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menuntut komitmen manajemen untuk mencapai target deviden tahun 2026 sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PSI secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan penting.
“Kami menyatakan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan transparansi, profesionalisme, dan penguatan tata kelola harus menjadi prioritas,” tutup Filmon.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












