Kefamenanu,Porosnttnews.com– Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten TTU,Provinsi NTT berulang kali menangani berbagai kasus yang diadukan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan kepala DP3A Kabupaten TTU Petrus Nahak, S.Sos kepada media ketika ditemui di ruang kerjanya pada Senin,7 /11/2022.
Dirinya menyampaikan DP3A Kabupaten TTU sudah menyelsaikan sebanyak 53 kasus termasuk ada 4 kategori yakni tiga (3) kasus Kekerasan dan satunya Human Trafficking.
Ketiga kasus tersebut adalah, yang pertama, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang kedua kekerasan terhadap perempuan (KTP) yang ketiga kekerasan terhadap anak (KTA).
Kempat kategori diatas Lebih sering terjadi pada kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 20, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 16, dan KDRT sebanyak 17 kasus.
Kasus KDRT untuk kekerasan fisik ada 3,diselesaikan dengan damai, kekerasan psikis(2) diselesaikan secara damai, penelantaran(4) juga diselesaikan dengan cara damai, dan ada 4 kasus yang kita rujuk ke Polres TTU,serta 4 kasus sementara proses.
Kasus Kekerasan terhadap(KTP) perempuan,fisik(3) damai, psikis(1) diselesaikan secara damai, seksual(5) diselesaikan secara damai, ingkar janji(6) juga diselesaikan secara damai, dalam proses(1).
Kasus kekerasan terhadap Anak, fisik(2) diselesaikan dengan cara Damai, kekerasan seksual(2) diselesaikan secara damai dan 13 kasus sementara dalam proses. Kecuali kasus trafiking untuk tahun 2022, tidak ada, ungkap mantan Camat Noemuti Timur ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.