Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

DP3A Kabupaten TTU,Selalu Siap Bantu Masyarakat Jadi Korban Kekerasan

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News

Dari ke 53 kasus tersebut, tersebut semuanya diselesaikan dengan cara damai, kecuali ada beberapa yang sementara dalam proses di DP3A melalui P2TP2A, jelas Petrus Nahak.

Menurut mantan Camat Noemuti Timur ini, pihaknya sudah menempatkan 154 para legal di 154 Desa, sebagai perpanjangan tangan DP3A di Desa.

Ke-154 para legal tersebut, membantu DP3A kabupaten TTU dalam menginformasikan atau melaporkan setiap kasus yang terjadi.

Kepada seluruh warga masyarakat TTU, terutama yang terkena kasus,Petrus berharap agar tidak usah ragu atau segan untuk melapor ke DP3A Kabupaten TTU.

“Kita selalu siap membantu masyarakat yang ada kasus dan melaporkan pada kita, termasuk warga Disabilitas”, kata Petrus.

Ditambahkannya, Kita DP3A melayani semua warga yang menjadi korban dan melapor  tambah, Petrus Nahak.

Ketika dikonfirmasi terkait jenis bantuan tersebut, Petrus menjelaskan bisa kita fasilitasi untuk lakukan Visum, ketika korban mengalami luka pada kasus kekerasan.

Termasuk sarana transportasi untuk antar jemput korban, baik yang dari kampung, ke rumah sakit untuk periksa,ke Kantor Polisi kalau kasusnya di tangani Polisi.

Baca Juga :  Kondisi Dermaga Kayu,Poliitis Yosef Suhardi: Itu Aset Pemda Manggarai Barat Jadi Segera Perbaiki