Dari ke 53 kasus tersebut, tersebut semuanya diselesaikan dengan cara damai, kecuali ada beberapa yang sementara dalam proses di DP3A melalui P2TP2A, jelas Petrus Nahak.
Menurut mantan Camat Noemuti Timur ini, pihaknya sudah menempatkan 154 para legal di 154 Desa, sebagai perpanjangan tangan DP3A di Desa.
Ke-154 para legal tersebut, membantu DP3A kabupaten TTU dalam menginformasikan atau melaporkan setiap kasus yang terjadi.
Kepada seluruh warga masyarakat TTU, terutama yang terkena kasus,Petrus berharap agar tidak usah ragu atau segan untuk melapor ke DP3A Kabupaten TTU.
“Kita selalu siap membantu masyarakat yang ada kasus dan melaporkan pada kita, termasuk warga Disabilitas”, kata Petrus.
Ditambahkannya, Kita DP3A melayani semua warga yang menjadi korban dan melapor tambah, Petrus Nahak.
Ketika dikonfirmasi terkait jenis bantuan tersebut, Petrus menjelaskan bisa kita fasilitasi untuk lakukan Visum, ketika korban mengalami luka pada kasus kekerasan.
Termasuk sarana transportasi untuk antar jemput korban, baik yang dari kampung, ke rumah sakit untuk periksa,ke Kantor Polisi kalau kasusnya di tangani Polisi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.