Daerah  

Direktur B JAM Intel Kejagung RI Beri Penjelasan Tentang Putusan MK

Reporter : David Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

Ricardo menambahkan dalam putusan MK 97/PUU-XIV/2016 tersebut, menjamin adanya pencantuman identitas penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya.

Dikatakannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review  Undang- Undang  Administrasi Kependudukan itu, telah membolehkan agar dalam identitas masyarakat, termasuk aliran kepercayaanya dapat dicantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)” jelas Richardo.

 

 

Baca Juga :  Pilkades Serentak di TTU Berpotensi Masalah, Ini Pesan Wakil Bupati TTU
Exit mobile version