Ricardo menambahkan dalam putusan MK 97/PUU-XIV/2016 tersebut, menjamin adanya pencantuman identitas penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya.
Dikatakannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang- Undang Administrasi Kependudukan itu, telah membolehkan agar dalam identitas masyarakat, termasuk aliran kepercayaanya dapat dicantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)” jelas Richardo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.