Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Direktur B JAM Intel Kejagung RI Beri Penjelasan Tentang Putusan MK

Reporter : David Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

Kefa,Porosnttnews.com-Direktur B Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ricardo Sitinjak, S.H, M.H, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten TTU, Provinsi NTT pada hari Rabu, 24 Agustus 2022.

Kedatangan Direktur B JAM Intel Kejagung RI ke Kejari TTU ini, diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, S.H, M.H.

Hadir pada kegiatan tersebut, Direktur B Jaksa Agung Muda ( JAM ) Intel Kejagung RI, Ricardo Sitinjak, S.H, M.H, Kajari TTU, Roberth J. Lambila, S.H, M.H, Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, Kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip beserta seluruh staf pada Kejari TTU, Kaban Kesbangpol TTU Thelimitro Kapitan, Kadis Dukcapil TTU Erwin Taolin, Kadis PKO TTU, Raymundus Aluman, Kadis Pariwisata Kab.TTU, Robertus Nahas.

Direktur B JAM Intel Kejagung RI, Ricardo Sitinjak kepada wartawan usai kegiatan tersebut mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukannya ke Kabupaten TTU ini, dalam rangka melakukan sosialisasi dan monitoring penganut aliran kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) nomor 97/PUU-XIV/2016.

Ricardo menjelaskan salah satu tugas pokok Kejaksaan adalah “pengawasan aliran kepercayaan, aliran keagamaan dan pemeluk keagamaan termasuk Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” sebagaimana yang tertuang dalam putusan MK 97/PUU-XIV/2016″.

Baca Juga :  Mantan Kadis Kesehatan TTU Divonis 1 tahun 6 bulan Penjara dalam Kasus Perkara Puskesmas Inbate TTU