Jakarta
Dengan hormat, melalui surat ini kami Forum PeduliDemokrasiNTTmelaporkan temuan dugaan kecurangan Pelaksanaan rekrutmen CalonAnggota Badan Pengawas Pemilu di NusaTenggara Timur Zona III (tiga)yang meliputi Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende.
Laporan ini sebagai bagian dari perhatian kami dalam mendukung BAWASLU untuk mewujudkan penyelengaraan pemilu yang berkualitas, Jujur dan adil yang dimulai dari rekrutmen pengawas pemilu yang transparan,profesional dan kuntabel.
Ada pun temuan kecurangan,kami uraikan sebagai berikut:
- Bahwa proses rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota di NTTsangat ramai dengan pemberitaan media isu permainan uang untuk meloloskan calon tertentu yang melibatkan Panitia seleksi dengan Calon.
Isu ini mengemuka keruang publik karena ada indikasi yang mengarah pada pola korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan seleksi.
- Bahwa isu kolusi dan nepotisme ini semakin terang benderang menjadi nampak,dengan adanya temuan bocornya Surat Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang FloresTimur (DPC PA Alumni GMNI Flotim ) kepada DPD Persatuan Alumni GMNI Provinsi NTT dengan Melampirkan nama-nama peserta yang mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten/kota untuk diakomodir dalam seleksidi maksud.
Surat ini ditandatangani oleh ketua PA Alumi GMNI Flotim Yohanes Ibi Hurint dan sekretaris LeonardoA.R.Waleng.
- Bahwa yang menjadi permasalahan mendasar dari keberadaan surat ini adalah
LeonardoA.R. Waleng selaku sekretaris PA GMNI FloresTimur adalah bagian dari Anggota panitia tim seleksi Calon Anggota Bawaslu zona III yang meliputiWilayah FloresTimur.
Bagaimana mungkin seorang panitia seleksi dapat menjaga integritas serta bersikap adil dan profesional jika ia sendiri merekomendasikan nama peserta untuk diakomodir dalam seleksi yang dimaksud. Apa yang dilakukan telah mencederai intergritas, profesionalitas dan objektivitas seorang panitia seleksi.
- Bahwa apa yang dilakukan oleh anggota panitia seleksiatas nama Leonardo
Adiyanto Robertino Waleng telah melanggar Pedomaan BAWASLU BA I tentang pembentukanTim Seleksi Calon anggota BAWASLU Kabupten/kotapoint E angka 3 tentang kewajiban timsel antara lain:
- Tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- berpedomaan pada Asas Mandiri,jujur,adil berkepastian hukum,tertib, terbuka,profesional, proporsional, akuntabel, efektifdan efisien.
Tindakantersebutjugamelanggar syaratmenjadianggotatimselpoinCangka5 yang mensyaratkan timsel harus berintegritas.
- Dari temuan surat DPC PA alumni GMNI Flores timur kepada DPD alumni GMNI Provinsi NTTuntuk mengakomodir nama peserta yang mengikuti seleksi dimaksud pada hal DPD Alumni GMNI Provinsi NTT tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengakomodir siapapun dalam seleksi yang diselengarakan oleh BAWASLU.
Keberadaan surat ini sedang menunjukan bahwa keberadaan ormas tertentu sedang
Ingin mendegradasi posisi dan peran BAWASLU sebagai Lembaga yang berwenang menentukan proses dan hasil seleksi.
Bocornya surat ini juga memberikan indikasi bahwa kepanitian seleksisedang dibajak olek kelompok tertentu untuk secara curang menentukan siapa saja yang luluss eleksi.
Situasi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi melahirkan kecurangan penyelenggaraan pemilu kedepannya.
- Berdasarkan fakta-fakta yang diurai kan diatas ,kamiForum Peduli Demokrasi NTT menyampaikan kepada BAWASLURI, untuk;
- Menghentikan sementara proses seleksi diWilayah Zona III
- Membatalkan hasil seleksi yang dikeluarkan oleh panitia seleksi untuk dilakukanproses ulang dengan sistem yang terbuka yakini nilia CATdan juga Pisikotes dari semua peserta bisa ditampilkan dan diketahui oleh publik.
- Memberhentikan seluruh Panitia seleksiyang teraviliasidengan Persatuan Alumni GMNI agar kelanjutan dari proses seleksi ini dapat dijamin dan berlangsung secara objektif, adil, professional, transparan dan akuntabel.
- Membentuk kepanitiaan seleksi baru untuk melanjutkan proses seleksi diwilayah ZonaIIINTT.
- Memberhentikan seluruh Panitia seleksiyang teraviliasidengan Persatuan
AlumniGMNIagar kelanjutan dariproses seleksiinidapatdijamin dan
berlangsungsecaraobjektif,adil,professional,transparandanakuntabel.
d.Membentukkepanitiaanseleksibaruuntukmelanjutkanprosesseleksidiwilayah
ZonaIIINTT.
Tembusan:
1.Kepada Yth. Ketua Dewan kehormatan Penyelengara Pemilu RI
2.Kepada Yth.Ketua BAWASLU NTT
Reporter/Redaksi/PorosNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








