Daerah  

Diduga Miliki Tunggakan Pokok, Peserta RAT Tetap Diloloskan

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Buku 2025 KSP Kopdit Swasti Sari berlangsung di Hotel Harper Kupang.

PRS – Polemik internal kembali mencuat dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Buku 2025 KSP Kopdit Swasti Sari yang digelar pada Minggu, 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang

Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan peserta, khususnya dari cabang Flores Timur, yang diduga tidak sesuai dengan usulan awal.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi dalam koperasi semestinya menjadi ruang demokratis bagi anggota.

Namun, dalam pelaksanaan RAT ke-37 Kopdit Swasti Sari, muncul dugaan ketidaksesuaian dalam penentuan peserta dari beberapa cabang.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap cabang sebelumnya diminta mengusulkan dua nama sebagai perwakilan peserta RAT.

Dari cabang Larantuka, misalnya, semula diusulkan dua nama yakni Erni Katana dan Elias Polin.

“Awalnya kami usulkan dua nama, Ibu Erni dan Bapak Elias Polin. Tapi dalam pelaksanaan, nama Bapak Elias diganti dengan Fidelis Patman Warang,” ungkap sumber tersebut.

Pergantian ini menimbulkan keberatan dari sejumlah anggota.

Pasalnya, menurut sumber itu, terdapat ketentuan tidak tertulis bahwa peserta RAT seharusnya tidak memiliki tunggakan pinjaman, terutama tunggakan pokok.

Baca Juga :  Simpanan Anggota Baru Senilai 53 Juta Cabang Larantuka Begini Pesan GM Yohanes Sason

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version