Daerah  

Diduga Ada Aroma Pelanggaran Aturan dalam Pembangunan Beronjong di Sumatera Utara

Poros NTT News
Pengerjaan pembangunan beronjong oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) II Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di dua titik lokasi.

Medan,PRS- Pengerjaan pembangunan beronjong oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) II Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di dua titik lokasi, yakni Jl. Garu 3 Ujung dan Jl. Garu 6 Ujung, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Minggu sore (23/7/23),diduga menyimpan aroma pelanggaran aturan.

Proyek pembangunan ini menuai kontroversi karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak transparannya proses lelang proyek.

Pengerjaan proyek beronjong tersebut seharusnya menjadi harapan baru bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan kualitas infrastruktur. Namun, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan proses pengerjaan yang sarat dengan kejanggalan.

Mereka menyampaikan ketidakpuasan atas hasil pengerjaan dan meragukan kualitas bahan yang digunakan.

Salah satu warga berinisial ‘TN’ menyampaikan secara langsung, meminta agar pihak terkait segera mengevaluasi kinerja pelaksanaan pekerjaan tersebut karena tanpa dilengkapi K3 serta tanpa Plang Pekerjaan.

Sementara pengawas pekerjaan beronjong bermarga ‘Simangunsong mengatakan “Bahwa ini pekerjaan suakelola langsung dari Pihak Pemerintah BWS II Provinsi Sumatera Utara bang”, ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Pj Bupati, Doris Rihi Bangga Sudah Diberikan Kesempatan Untuk Membangun Flotim
Exit mobile version