Ia menegaskan bahwa seluruh kader partai diinstruksikan untuk hadir langsung di tengah masyarakat melalui aksi konkret pelestarian lingkungan.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati ulang tahun ke-79 Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, pada hari ini, 23 Januari 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, Emi mengungkapkan bahwa gerakan penanaman pohon tersebut merupakan amanah nasional yang diterimanya pada 18 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Ibu.
Amanah tersebut dititipkan kepada seluruh pimpinan DPR di Indonesia untuk diwujudkan melalui aksi nyata di daerah masing-masing.
“Saya menerima titipan penanaman pohon itu pada tanggal 18 Desember saat memperingati Hari Ibu. Kami, para pimpinan DPR di seluruh Indonesia, dititipkan tanggung jawab untuk menanam pohon dan merawat bumi,” ungkap Emi.
Selain penanaman pohon, kegiatan juga diisi dengan pembersihan sampah di lingkungan permukiman sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Emi berharap gerakan Merawat Pertiwi tidak berhenti sebagai agenda partai semata, melainkan mampu menggerakkan kesadaran kolektif masyarakat lintas generasi untuk terus menjaga dan melestarikan alam Indonesia.
“Mudah-mudahan kegiatan hari ini bisa menjadi virus bagi kita semua yang terpanggil untuk merawat dan menjaga Pertiwi serta menjaga bumi,” pungkasnya.
Melalui gerakan nasional ini, PDI Perjuangan kembali menegaskan jati dirinya sebagai partai yang tidak hanya berjuang di ranah politik dan demokrasi, tetapi juga konsisten menghidupkan nilai gotong royong, kepedulian sosial, dan keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi pembangunan bangsa.
Reporter: Hendrik/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










