Daerah  

CV Hutama Mitra Nusantara Kerjakan Proyek Jalan Akses Desa Raknamo Senilai Rp11,2 Miliar

Reporter : HN/Tim
IMG_20260714_115825_857

Menurutnya, pekerjaan tidak bisa langsung dimulai dengan pengaspalan, tetapi harus melalui sejumlah tahapan yang telah ditetapkan.

“Tahap pertama adalah Divisi Umum (UU). Pada tahap ini kontraktor melakukan mobilisasi alat berat dan tenaga kerja, pembangunan direksi keet, pengukuran ulang lapangan, pemasangan rambu keselamatan, pengaturan lalu lintas, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pengendalian mutu material. Tahapan ini menjadi fondasi agar pekerjaan berikutnya berjalan sesuai standar,” jelasnya pada Sabtu, 25/07/206.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Setelah seluruh pekerjaan persiapan selesai, proyek memasuki pekerjaan fisik yang meliputi pembangunan saluran drainase, galian dan timbunan tanah, pembentukan badan jalan, pemasangan lapis pondasi bawah dan lapis pondasi atas, hingga pekerjaan perkerasan beraspal sesuai desain teknis.

Menurutnya, setiap tahapan wajib melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan mutu material, ketebalan setiap lapisan, tingkat kepadatan, serta kualitas konstruksi telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Keberhasilan sebuah proyek bukan hanya dilihat dari selesai tepat waktu, tetapi dari kepatuhan terhadap spesifikasi teknis. Mulai dari kualitas material, sistem drainase, ketebalan lapisan pondasi dan aspal, hingga hasil uji laboratorium harus memenuhi standar. Jika semua tahapan dilaksanakan dengan benar, umur layanan jalan akan jauh lebih panjang dan biaya pemeliharaan dapat ditekan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan proyek jalan nasional yang menggunakan dana APBN juga memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Seluruh pelaksanaan teknis pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga yang berlaku.

Selama pekerjaan berlangsung, masyarakat dan pengguna jalan diimbau mematuhi rambu-rambu lalu lintas sementara serta mengurangi kecepatan ketika melintasi area proyek demi menjaga keselamatan bersama.

Masyarakat berharap proyek peningkatan Jalan Akses Desa Raknamo dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas konstruksi yang memenuhi standar Bina Marga, sehingga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi peningkatan konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kupang. (**)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung