PRS – Menyambut momentum Dies Natalis, Bank NTT memulai sebuah tradisi baru yang bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi gerakan membangun budaya kerja yang lebih sehat, bersih, dan penuh kebersamaan.
Tradisi tersebut diawali dengan aksi bakti sosial (baksos) berupa kegiatan bersih-bersih yang dilaksanakan secara internal maupun eksternal.
Seluruh jajaran Bank NTT, mulai dari pimpinan hingga karyawan bersama keluarga besar, dilibatkan dalam kegiatan yang mengedepankan kepedulian terhadap lingkungan kerja dan masyarakat sekitar.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan bahwa gerakan ini lahir dari kesadaran untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, sehat, dan produktif.
Menurutnya, rutinitas pekerjaan yang padat sering kali membuat kebersihan ruang kerja kurang mendapat perhatian.
“Kita mulai satu tradisi baru di Bank NTT. Setiap menyambut Dies Natalis, kita akan mengadakan kegiatan bersih-bersih, baik di dalam maupun di luar kantor,” ujar Charlie.
Ia menjelaskan, meskipun setiap kantor telah memiliki petugas kebersihan, meja kerja masing-masing karyawan tetap menjadi tanggung jawab pribadi.
Tidak jarang dokumen dan barang-barang yang sudah tidak digunakan menumpuk sehingga mengurangi kenyamanan dalam bekerja.
Karena itu, momentum Dies Natalis dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk menata kembali lingkungan kerja agar lebih rapi, bersih, dan sehat.
Gerakan tersebut juga diperluas hingga ke lingkungan sekitar kantor dengan menggandeng dinas kebersihan setempat sebagai bentuk kepedulian terhadap ruang publik.
Selain menggelorakan budaya hidup bersih, Bank NTT juga menjadikan perayaan Dies Natalis sebagai ajang mempererat hubungan antarkaryawan yang berasal dari berbagai cabang di seluruh Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












