PRS – Komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan kini mulai diwujudkan di Desa Mburukulu, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi meluncurkan website desa sebagai sarana keterbukaan informasi publik sekaligus langkah nyata mencegah korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
Peluncuran website tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Mburukulu pada Senin, (27/7/2026).
Kegiatan bertajuk “Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Digitalisasi Tata Kelola Keuangan Desa sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Dana Pembangunan Desa.”
Program ini tidak hanya menghadirkan penyuluhan hukum, tetapi juga menghasilkan inovasi konkret berupa website desa yang dapat langsung dioperasikan oleh pemerintah desa sebagai media publikasi dan transparansi anggaran.
Kepala Desa Mburukulu, Andrias Kopa Rihi, menyambut baik kehadiran tim PKM Undana.
Menurutnya, peluncuran website menjadi tonggak penting dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah desa.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran tim PKM Undana di Desa Mburukulu. Website ini bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi menjadi bukti komitmen kami untuk mengelola dana pembangunan secara transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi serta mencegah praktik korupsi,” ujarnya.
Digitalisasi Jadi Benteng Pencegahan Korupsi
Pakar Hukum Fakultas Hukum Undana, Dr. Karolus Kopong Medan, S.H., M.Hum., yang menjadi pemateri utama menegaskan bahwa digitalisasi merupakan salah satu cara efektif menutup ruang terjadinya penyimpangan Dana Desa.
Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan yang dilakukan secara digital akan memudahkan masyarakat mengakses informasi penggunaan anggaran sehingga pengawasan publik menjadi lebih kuat.
“Digitalisasi adalah instrumen penting untuk menutup celah korupsi yang selama ini muncul akibat minimnya keterbukaan informasi. Ketika pencatatan dan pelaporan dilakukan secara daring, setiap penggunaan anggaran dapat dipantau masyarakat,” jelas Pakar Hukum Fakultas Hukum Undana, Dr. Karolus Kopong Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












