Anggi menjelaskan, keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan mendatangi tempat usaha JS maupun menghubungi melalui WhatsApp sejak Oktober hingga November 2025.
Namun tidak ada penyelesaian yang jelas.
Karena tidak melihat adanya jawaban yang pasti, Anggi bersama saudaranya selaku ahli waris almarhumah Erna Meliantje Adulanu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kelapa Lima pada bulan Mei 2026.
“Kami hanya meminta dua pilihan, jika tanah tidak jadi dibeli maka dokumen harus dikembalikan. Karena sudah lebih dari delapan bulan tidak ada kepastian pembayaran dan kami tidak ingin melanjutkan proses jual beli,” tandasnya.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Polsek Kelapa Lima, seluruh dokumen yang tercantum dalam surat tanda terima berhasil dikembalikan secara lengkap kepada keluarga.
Sebagai bagian dari penyelesaian, pihak ahli waris juga mengembalikan uang sebesar Rp2 juta yang sebelumnya pernah diberikan terkait pengurusan dokumen pelepasan hak tersebut.
“Dokumen sudah kembali lengkap dan kami juga sudah mengembalikan Rp2 juta yang pernah diberikan. Karena itu perkara ini tidak dilanjutkan lagi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Anggi.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dan pengembalian seluruh dokumen, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa tersebut tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










