2. Agen korporasi melalui BNI, BRI Link, Pegadaian
3. Koperasi lokal, termasuk di NTT melalui Koperasi Pintu Air
Adapun biaya iuran sangat terjangkau, yakni hanya Rp16.800 per bulan.
Dengan iuran ini, pekerja sudah berhak atas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Manfaatnya pun jelas:
1. Biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh hingga sembuh.
2. Selama masa perawatan, penghasilan pekerja ditanggung BPJS.
3. Jika peserta telah bergabung lebih dari 3 bulan lalu meninggal dunia karena kecelakaan kerja, keluarga akan menerima santunan Rp42 juta.
4. Anak-anak pekerja mendapat beasiswa pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
Kunjungan Cak Imin ke Kupang memberi angin segar bagi ribuan pekerja lepas di NTT.
Mulai dari nelayan, petani, pengrajin, pedagang kecil, hingga pekerja kreatif seperti MUA, fotografer, dan musisi, semuanya kini memiliki harapan untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang selama ini dianggap hanya milik pekerja formal.
Bahkan, dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan bantuan manfaat kepada beberapa pekerja NTT yang telah menjadi peserta aktif.
Selain menekankan pentingnya jaminan sosial, Cak Imin juga menegaskan bahwa pemerintah pusat akan membawa aspirasi masyarakat NTT ke Jakarta.
Ia berjanji akan mengintegrasikan program pelatihan, perlindungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam skala nasional.
“NTT ini punya banyak potensi. Kita ingin masyarakat di sini tidakaman secara perlindungan kerja, tapi juga berkembang lewat pelatihan, khususnya bagi ibu-ibu dan kaum muda kreatif,” ujar Cak Imin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









