PRS – Polemik yang mengiringi pelantikan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan Wilhelmus Geri.
Sejumlah anggota koperasi melaporkan Wilhelmus Geri kepada Bupati Kupang karena diduga meninggalkan tugas kedinasan dan bepergian ke Jakarta tanpa izin resmi.
Yang bersangkutan diketahui masih berstatus ASN dan disebut ikut menghadiri agenda terkait polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari di Jakarta.
Laporan tersebut muncul karena Wilhelmus Geri diduga tidak menjalankan tugas kedinasannya sebagaimana mestinya selama mengikuti agenda di luar daerah tersebut.
Menanggapi laporan itu, Bupati Kupang, Yosef Lede menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pemeriksaan.
“Saya sudah perintahkan Kadis Pendidikan dan juga BKPSDM untuk periksa,” tegas Yosef Lede kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (18/5/2026).
Langkah cepat Bupati Kupang tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Bildat Thonak.
Menurutnya, setiap ASN wajib tunduk pada aturan disiplin dan tidak boleh menggunakan jabatan maupun statusnya untuk kepentingan di luar tugas resmi tanpa izin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












