Bildat menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk serangan pribadi, melainkan dorongan agar penegakan aturan dan etika ASN tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau benar yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin untuk mengikuti agenda di Jakarta, maka itu harus diperiksa secara serius. ASN memiliki aturan disiplin yang jelas dan tidak boleh diabaikan,” tegas Bildat Thonak, S.H.
Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut integritas aparatur pemerintah di tengah polemik besar yang sedang terjadi di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN. Semua harus diproses sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wilhelmus Geri belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.
Polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari sendiri hingga kini terus bergulir, terutama terkait proses pelantikan pengurus dan pengawas periode 2026–2028 yang sebelumnya menuai protes dari sejumlah anggota koperasi karena dinilai tidak sesuai mekanisme dan hasil perolehan suara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












