Artinya kalau menang dalam Pilkades, selanjutnya harus menyelesaikan kerugian Negara baru saya Lantik,tuturnya lagi.
Ketika dikonfirmasi terkait situasi saat ini, Juandi David mengakui saat ini situasi memanas menyangkut pendaftaran bakal calon Kepala Desa, bagi 154 Desa yang mengikuti Pilkades serentak TTU tahun 2023.
Terutama saat saya menyampaikan kepada media masa,bahwa bagi mantan kepala Desa yang ada temuan,tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa.
Sehingga kalau yang bersangkutan paksakan diri calon dan menang,saya tetap tidak akan melantiknya.
Namun kalau sudah mengembalikan kerugian Negara sesuai temuan dari inspektorat, baru saya bisa lantik,tegas Bupati David yang merupakan Kadis PMD TTU ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












