Dengan kedatangan jenazah Kornelis, jumlah tersebut kini bertambah menjadi 60 orang di Tahun 2026 ini.
“Kurang lebih dalam satu bulan ada 10 orang. Tahun 2025 lalu sekitar 125 orang PMI dipulangkan,” ungkapnya.
Data tersebut menunjukkan masih tingginya angka pekerja migran asal NTT yang bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko karena para pekerja tidak memiliki perlindungan hukum dan jaminan keselamatan yang memadai selama berada di negara tujuan.
BP3MI NTT pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur berangkat secara ilegal.
Pemerintah meminta calon PMI menggunakan jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum, jaminan kerja, hingga pendampingan ketika menghadapi persoalan di luar negeri.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya bekerja melalui jalur resmi demi keselamatan dan perlindungan selama bekerja di luar negeri,” tutup Lukas. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












