PRS – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi mahasiswa yang aktif dalam menyuarakan isu-isu publik.
Intensitas keterlibatan BEMNUS NTT dalam berbagai aliansi dan aksi unjuk rasa dinilai sebagai bentuk kepedulian sekaligus wujud implementasi visi misi mereka, yakni menasionalkan isu daerah dan mendaerahkan isu nasional.
BEMNUS wilayah NTT,Andy Laksono Umbu Y. Sanjaya menilai bahwa keterlibatan mahasiswa dalam isu sosial merupakan langkah penting untuk mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Aksi dan advokasi yang dilakukan merupakan bentuk empati terhadap persoalan aktual yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pada Januari 2026 mendatang, BEMNUS wilayah NTT bersama para pengurus akan berpartisipasi dalam Temu Nasional BEMNUS yang berlangsung di Universitas Islam Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada 19–25 Januari 2026.
Kegiatan ini menjadi wadah pemersatu mahasiswa dari seluruh Indonesia dengan fokus pembahasan mengenai peran strategis BEMNUS dalam mendukung program pemerintah serta kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Dalam agenda nasional tersebut, BEMNUS NTT akan mengangkat sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian utama di wilayah NTT, antara lain:
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus marak terjadi di NTT dan membutuhkan penanganan serius.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur yang masih mendominasi laporan sosial di berbagai kabupaten/kota.
Penertiban minuman keras oleh Polda NTT, termasuk pentingnya kolaborasi dengan Pemprov dan Pemda dalam pelaksanaan razia serta penegakan aturan.
BEMNUS menegaskan bahwa peran mahasiswa tidak hanya hadir di jalanan, namun juga melalui gagasan, dialog kebijakan, dan kontribusi pemikiran yang membangun.
BEMNUS hadir sebagai bagian dari solusi, melahirkan ide-ide baru, serta aksi nyata untuk memperkuat arah pembangunan nasional.
Reporter: DK
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNttNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












