Namun, dengan adanya dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan masalah minimnya jaringan Telkomsel di Kolidateng dapat segera teratasi dan masyarakat setempat dapat memperoleh manfaat dari kemajuan teknologi yang semakin pesat ini.
Kendala tersebut salah satu Mahasiswa Muhammadiyah Kupang Tania Ubah Betan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur untuk memperjuangkan nasib masyarakat yang terkendala oleh kurangnya jaringan Telkomsel di Dusun Kolidateng, Desa Kolaka.
Dalam sebuah wawancara, Mahasiswa yang juga merupakan warga Dusun Kolidateng, Tania menyampaikan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dan mengakses internet karena minimnya sinyal Telkomsel di daerah mereka. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama dalam hal Komunikasi antar pendidikan dan bisnis.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Daerah diminta untuk segera mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan jaringan Telkomsel di daerah tersebut.
Dia juga berharap, dengan adanya jaringan Telkomsel di Dusun Kolidateng, mahasiswa dan warga setempat dapat memperoleh akses yang lebih baik untuk berkomunikasi dan mengakses informasi.
Hal ini sangat penting karena saat ini, dunia semakin bergantung pada teknologi digital. Pendidikan dan bisnis yang berbasis online semakin banyak diminati dan menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat di daerah terpencil seperti Dusun Kolidateng.
Dengan demikian, diharapkan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan mereka dapat mengakses informasi dan berkomunikasi dengan mudah. Sehingga, pembangunan daerah dapat berjalan dengan lebih baik dan mengurangi kesenjangan antar wilayah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










