Tujuan dari Bimtek ini adalah agar para Kepala Desa dapat memahami bagaimana cara melaksanakan tata cara pemerintahan Desa yang baik, termasuk didalamnya Anggaran pemerintah Desa ( APBDES ) sendiri.
Dengan demikian maka para kepala Desa tidak salah menggunakan kewenangannya dalam mengurus masyarakat maupun dalam menggunakan anggaran di Desa, sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum, jelas Atitus.
Atitus juga menjelaskan, bahwa akhir akhir ini ada beberapa Kapala Desa yang tersangkut kasus hukum karena salah gunakan anggaran di Desa, tetapi sebagian besar kepala desa di kabupaten TTU, yang mampu menggunakan anggaran Desa yang baik.
“Jadi tujuan kita selenggarakan Bimtek bagi 151 kepala Desa yang baru dilantik, agar para kepala desa dapat memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya), dalam mengurus masyarakat dan pengelolaan Anggaran di Desa,agar tidak tersangkut masalah hukum,” jelas mantan Plt.Kadis BKDPSDM TTU ini.
Reporter: David Neno Naisali
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












