Daerah  

Bawaslu NTT Petakan 108 TPS Rawan Pemilu 2024 di 22 Kabupaten/Kota

Poros NTT News
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento.

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu NTT merekomendasikan KPU NTT untuk menginstruksikan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS untuk:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
  2. melakukan pencermatan terhadap akurasi data pemilih dan verifikasi secara ketat terhadap kebenaran/keabsahan dokumen pengguna hak pilih di TPS sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
  4. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Lampiran

Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Kabupaten/Kota

Indikator Jumlah TPS  

TPS Rawan Paling Banyak

 

Variabel Penggunaan Hak Pilih
1. Pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT  

4.143

 

Lembata, Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Sumba Barat, Belu, Sikka, Ende, Sumba Barat Daya, Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Flores Timur,Rote Ndao
2. TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri 2.313 Sumba Timur, Sumba Barat, Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Belu, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Rote Ndao, Manggarai Barat, Nagekeo Sabu Raijua, Malaka, Kota Kupang
3. TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas 1.309 Kota Kupang, Manggarai, Timor Tengah Selatan, Lembata, Belu, Sumba Barat Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Flores Timur, Manggarai Barat, Sabu Raijua, Malaka
4. TPS yang terdapat pemilih pindahan 1.224 Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Lembata, Flores Timur, Sikka, Sabu Raijua, Kota Kupang, Manggarai Barat
5. TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) 545 Sumba Timur, Kabupaten Kupang Timor Tengah Selatan, Sikka, Flores Timur, Lembata, Manggarai Barat, Malaka
6. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) 144 Timor Tengah Selatan, Manggarai, Malaka, Belu
  Variabel Keamanan
7. TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan 145 Belu, Kabupaten Kupang, Manggarai, Kota Kupang
8. TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS 119 Belu, Kabupaten Kupang, Manggarai,, Kota Kupang, Timor Tengah Selatan
  Variabel Politik Uang
9. TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TP 108 Kabupaten Kupang, Belu, Manggarai, Kota Kupang
  Variabel Politisasi SARA
10. TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS 71 Kabupaten Kupang, Belu
  Variabel Netralitas
11.

 

TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon 46 Sumba Timur,Kota Kupang
  Variabel Logistik
12. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu 236 Timor Tengah Selatan, Flores Timur, Kabupaten Kupang, Kota Kupang,
13. TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu  

110

Sikka, Manggarai, Timor Tengah Selatan, Manggarai Barat
14. TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 114 Kabupaten Kupang, Flores Timur Timor Tengah Selatan, Manggarai, Kota Kupang
  Variabel Lokasi TPS
15. TPS yang sulit dijangkau (geografis dan Cuaca) 303 Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Flores Timur, Manggarai Barat, Sumba Timur
16. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana 138 Timor Tengah Selatan, Flores Timur, Kabupaten Kupang, Malaka
17 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon 80 Kota Kupang, Manggarai, Timor Tengah Selatan
18. TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik 54 Kota Kupang, Belu, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan
  Variabel Jaringan
19. TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 1.542 Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Manggarai Barat, Manggarai, Sumba Tengah, Sabu Raijua, Malaka, Manggarai Timur, Alor, Lembata, Timor Tengah Utara, Flores Timur,Sikka
  Variabel Internet dan Listrik
20. TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS  

973

Sumba Barat Daya, Manggarai Barat, Sumba Timur, Lembata, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Ende, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan

Reporter : Hendrik

Baca Juga :  Surat Hasil Mediasi Kepala SMKN 5 Kupang Tertahan di Meja Kadis Pendidikan NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version