PRS – PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Jawa Timur (Bank Jatim) pada Selasa, 5 November 2024, pukul 10.00 WITA. Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim.
Pembentukan KUB ini menjadi keharusan bagi Bank NTT, mengingat modal inti perusahaan belum mencapai Rp3 triliun.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia diwajibkan membentuk KUB jika modal inti belum memenuhi batas tersebut hingga 31 Desember 2024.
“Dengan kolaborasi ini, kami optimis dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan Bank NTT. Kami berharap bisa terus bersinergi dengan Bank Jatim,” ujar Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanes Landu Praing, dalam sambutannya.
Yohanes menegaskan, pembentukan KUB ini telah mendapatkan persetujuan penuh dari para pemegang saham Bank NTT, termasuk Gubernur, para Bupati, Wali Kota Kupang, dan DPRD Provinsi NTT.
“Pada pertemuan sebelumnya, semua pihak menyetujui pembentukan KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis Bank NTT,” katanya.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Yohanes berharap semua pihak terkait dapat bekerja maksimal untuk memenuhi persyaratan KUB. “Kami hanya memiliki waktu dua bulan. Semoga segala persyaratan dapat diselesaikan dengan dukungan tim KUB, komisaris, dan direksi Bank Jatim maupun Bank NTT,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.