PRS – Bank NTT secara resmi bergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Jatim. Dalam struktur kepemilikan, Bank Jatim berstatus sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) 2, sementara Pemprov NTT tetap menjadi PSP 1.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, menyampaikan bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah diatur mengenai adanya PSP 1 dan PSP 2.
“Sehingga Bank Jatim ini masuk sebagai PSP 2, dan Pemprov NTT tetap PSP 1,” ujarnya pada Selasa, 11 Maret 2025.
Terkait skema pembagian dividen antara Bank NTT dan Bank Jatim, saat ini pihak Bank NTT tengah menyusun mekanisme yang berbasis pada harga per lembar saham.
“Kita coba hitung dengan harga per lembar saham Rp10.000, maka pembagian dividen Bank Jatim di angka 4,4 persen. Namun itu belum final karena masih dalam tahap uji tuntas (due diligence),” jelas Yohanis.
Ia optimistis bahwa harga saham bisa mencapai Rp12.500 per lembar. Jika skema ini disepakati, maka jumlah saham yang dimiliki Bank Jatim akan dihitung berdasarkan total investasi dibagi harga saham tersebut.
“Kalau sahamnya Rp12.500, maka tinggal dibagi saja Rp100 miliar dibagi Rp12.500. Itu yang akan menjadi seri saham Bank Jatim di Bank NTT. Karena penyertaan modal dari Bank Jatim itu Rp100 miliar,” tambahnya.