Daerah  

Baliho Wajah Kapolda NTT Tidak Terurus di Depan Polres Malaka

Poros NTT News
Baliho Wajah Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), tampak terlepas.

Tampak baliho yang dipasang tertulis sebagian terbaca berupa informasi bahwa “Pelaku Pembakaran Dikenai Pidana Melanggar UU No 41/1999 tentang kehutanan.”

Ini jadi perhatian yang membuat bagian tertentu terlepas dari struktur utamanya.

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya perawatan dan pengawasan terhadap struktur reklame.(*£)

Baca Juga :  Mantan Wakil Bupati Flores Timur Katakan Pemerintah Harus Terimakasih Pada Koperasi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version