Tampak baliho yang dipasang tertulis sebagian terbaca berupa informasi bahwa “Pelaku Pembakaran Dikenai Pidana Melanggar UU No 41/1999 tentang kehutanan.”
Ini jadi perhatian yang membuat bagian tertentu terlepas dari struktur utamanya.
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya perawatan dan pengawasan terhadap struktur reklame.(*£)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












