“Saya berharap kepada Kepala Perwakilan BPKP NTT yang baru dapat menjalin dan menciptakan pola kerja sama yang efektif dengan pemerintah daerah. Peran BPKP sebagai aparat pengawasan internal pemerintah sangat strategis dalam agar pengelolaan keuangan dan pembangunan tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Penjabat Gubernur Ayodhia juga menggarisbawahi sejumlah masalah yang perlu diatasi dalam pembangunan di Provinsi NTT, seperti infrastruktur dasar, tingkat kemiskinan, stunting, dan kemandirian keuangan daerah.
Beliau menekankan perlunya kolaborasi erat antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk BPKP, dengan instansi lainnya untuk meraih kemajuan yang signifikan.
Di akhir sambutannya, Penjabat Gubernur NTT juga mengumumkan pelaksanaan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2023, dengan fokus pada sektor pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, dan pariwisata.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah menyoroti pentingnya kerja sama dan sinergitas antar lembaga dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur.
“Kerja sama perlu dibangun dengan instansi vertikal, Aparat Penegak Hukum (APH), BUMN, BUMD, bahkan BUMDes di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Sally. Ia menekankan bahwa kerja sama yang baik akan mendukung visi “Indonesia Maju 2045” dan pembangunan yang lebih baik di Provinsi NTT.
Acara pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan keuangan dan pembangunan di Provinsi NTT, dengan harapan bahwa langkah-langkah yang diambil akan membawa kemajuan yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Redaksi/PorosNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












