SK Menpan RB nomor 836 tahun 2022 tentang penetapan keputusan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten TTU, dengan PPPK sebanyak 1.320 orang dengan rincian sebagai berikut:
Tenaga Guru sebanyak 794 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 465 orang, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 61 orang.
Terkait dengan test PPPK, Frans menjelaskan hal tersebut kita harus menunggu petunjuk teknis dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kurang lebih bentuk test PPPK sama dengan test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tuturnya.
Dalam SK menpan RB tertuang alokasi anggaran sebesar 54 Miliar untuk 1.320 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama satu tahun, yaitu tahun 2023 mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.