-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Regulasi tersebut menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta ketaatan pada peruntukan anggaran.
Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya diperkenankan untuk keadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan wajib dilaporkan kepada DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, media ini memperoleh dokumen resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait persiapan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat tertanggal 29 Januari 2026 Nomor 01/Interim-LKPD/Kab.Malaka/01/2026, BPK meminta berbagai data dan dokumen pendukung.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor 24/T/ST/DJPKN-VI.KUP/PPD.01/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, tim pemeriksa akan melaksanakan pemeriksaan selama 30 hari kerja, terhitung mulai 2 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026.
Dokumen yang diminta meliputi:
-
SK penunjukan pejabat keuangan dan bendahara;
-
BKU dan rekening koran seluruh OPD;
-
Register SP2D, SPP, SPM;
-
Dokumen belanja modal, barang dan jasa, hibah, bansos, serta BTT;
-
Dokumen pengadaan barang dan jasa beserta kontrak dan addendum;
-
Database pembayaran gaji pegawai TA 2025;
-
Laporan pengawasan Inspektorat dan daftar LHP Tahun 2025.
Permintaan dokumen tersebut merupakan prosedur standar dalam pemeriksaan LKPD untuk memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Malaka guna memastikan keberimbangan informasi.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip jurnalisme yang akurat dan berimbang.
Pemeriksaan oleh BPK merupakan mekanisme konstitusional dalam sistem pengawasan keuangan negara, dan hasil akhirnya akan menjadi rujukan resmi dalam menilai kewajaran pengelolaan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.
Reporter: PRS/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








