Kefamenanu,Porosnttnews.Com– Masyarakat Nusa Tenggara Timur tentu merasa terbantu dan senang karena mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi NTT.
Bantuan tersebut, berkaitan dengan beban masyarakat, dalam menyelesaikan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT (Pergub) Nomor 78 tahun 2022 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
Pergub tersebut menjelaskan tentang waktu berlakunya bebas beban administrasi pajak kendaraan bermotor, terhitung tanggal 1 – 31 Agustus tahun 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.