Daerah  

Apa Benar Masyarakat NTT Bebas Sanksi Pajak

Reporter : David Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

Kefamenanu,Porosnttnews.Com Masyarakat Nusa Tenggara Timur tentu merasa terbantu dan senang karena mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi NTT.

Bantuan tersebut, berkaitan dengan beban masyarakat, dalam menyelesaikan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT (Pergub) Nomor 78 tahun 2022 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

Pergub tersebut menjelaskan tentang waktu berlakunya bebas beban administrasi pajak kendaraan bermotor, terhitung tanggal 1 – 31 Agustus tahun 2022.

Baca Juga :  PPDI Beri Bantuan Kepada Pengungsi Ile Lewotobi
Exit mobile version