Karena itu,tentunya masyarakat Nusa Tenggara Timur,harus memanfaatkan momen dan waktu yang ada dalam mengurus pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor, penyerahan kedua dan seterusnya.
Artinya, tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022, merupakan tanggal tanggal beruntung bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Karena apabila lewat dari bulan Agustus, maka tentunya sudah akan dikenakan denda administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












