Jalur strategis ini kini terancam lumpuh akibat longsor, retakan, serta timbunan lumpur yang menghambat aktivitas warga dan distribusi kebutuhan pokok.
“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten TTS untuk tidak bergerak. DPRD dan pemerintah harus segera mengambil langkah konkret,” tegasnya pada Rabu, (3/12).
Alfred menyarankan agar Pemkab TTS bersama DPRD menggandeng pihak ketiga untuk melakukan penanganan darurat, sembari menyiapkan alokasi anggaran untuk penuntasan pekerjaan pada 2026.
Ia menekankan bahwa antisipasi harus dipersiapkan sejak dini, terutama dengan prediksi hujan ekstrem pada Januari–Februari 2026.
Sejalan dengan prinsip gotong royong, Alfred menawarkan mekanisme penanganan yang menurutnya paling realistis dan terbukti efektif.
Ia meminta Pemkab TTS segera mengirim surat permohonan penanganan bencana ke BPBD Pusat agar memperoleh anggaran cepat tanggap. Dengan skema tersebut, penyedia jasa dapat langsung bekerja, sementara proses pembayaran dilakukan setelah hasilnya diaudit BPK.
Mantan anggota DPRD ini mengutip pengalaman sukses di Takari, Kabupaten Kupang. Ketika longsoran di sekitar Kali Bokong mulai mengancam sekolah, masjid, dan rumah warga, Pemkab Kupang segera mengajukan permohonan ke Balai BWS.
Hasilnya, anggaran lebih dari Rp5 miliar disetujui dan pembangunan bronjong oleh penyedia jasa Yapy Killa kini tengah berlangsung.
“Tidak boleh buang handuk, apalagi saling lempar tanggung jawab. Tidak bisa hanya karena itu jalan provinsi lalu pemerintah kabupaten memilih diam,” ujar Alfred dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa pejabat publik harus peka, hadir, dan bertindak, bukan sekadar melintasi jalan rusak tanpa memberi solusi. Alfred juga mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan opini liar terbentuk di masyarakat.
“Di era digital seperti sekarang, masyarakat bisa melihat dan menilai. Pejabat publik jangan banyak berpantun. Lebih baik selesaikan masalah yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPRD,” tambahnya.
Reporter: PRS/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










