Lembata,PRS– Dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Kabupaten Lembata, Polres Lembata Polda NTT secara masif melakukan Patroli Presisi dalam agenda Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kamis,(08/06/23). Pukul 19.30 WITA.
Sebagai upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lembata, sejumlah personel gabungan satuan fungsi di jajaran Polres Lembata melakukan Patroli Presisi.
Patroli ini melibatkan Satuan Samapta, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, Satuan Lalu Lintas, Satuan Provos, dan seluruh Pejabat Utama Polres Lembata.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom selaku Kapolres Lembata.
Patroli Presisi yang dilakukan oleh Polres Lembata bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mencegah terjadinya gangguan keamanan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Lembata.
Melalui patroli ini, Polres Lembata berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan daerah.
Beberapa lokasi yang di samangi yakni : Bengkel milik Sdr. Umbu, Alamat : Wangatoa Atas, Kel. Selandoro, Kec Nubatukan, Kab.Lembata., Jalur Tiga Kel. Selandoro, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata tepatnya di depan Rumah Bpk. Ersam Mudapue.
Jalur Tiga Kel. Selandoro, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata tepatnya di Simpang Empat Aluminium. Kel. Selandoro, Kec. Nubatukan, simpang empat Aluminium.
Bengkel milik Sdr. Yolando Luong, Alamat : Berdikari Atas, Kel. Lewoleba Selatan, Kec Nubatukan, Kab.Lembata. Pasar Pada, Kel. Lewoleba Utara, Kec Nubatukan, Kab. Lembata.
Dalam pelaksanaannya, Patroli Presisi dilakukan secara rutin dan terjadwal. Personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polres Lembata ditempatkan di titik-titik strategis yang diidentifikasi sebagai area rawan kejahatan.
Mereka melakukan pemantauan, pengawasan, dan peningkatan kehadiran di tempat-tempat tersebut guna mencegah potensi tindak kejahatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












