Sabu Raiju,PRS- Tampak politisi salah satu dari Fraksi Golkar ini, memiliki kesederhanaan yang luar biasa mulai dari penampilan bahkan orangnya juga murah senyum dengan siapa saja dialah Yerdinas Djita Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Pada saat awak media menemui dan melakukan bincang bincang santai bersama Yerdinas Djita yang akrab disapa dalam panggilan manis Suku Sabu Raijua “Ama Pia “. di kediaman rumah anaknya Jln.Bambu Kelurahan Airnona -Kota Kupang, 18 Maret 2023.
Percakapan dengan suara yang lembut dan bersahaja Jerdinas Djita mulai mengisakan perjalanan hidupnya sampai terpilih dari Dapil I Kabupaten Sabu Raijua menjadi anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan dipercayakan menjadi Ketua Komisi 2 saat ini.
Walaupun terlahir sebagai petani dan peternak, singkat cerita Ama Pia menyampaikan sejak tahun 1988 tamat SMP sudah berkecimpung dalam dunia politik menjadi pengurus partai Golkar tingkat kecamatan Sabu Timur dan dengan riwayat politik tersebut.
Melalui Pintu Golkar Ama Pia terakomodir berlaga sebagai pendatang baru di Pemilu tahun 2019, akhirnya Puji Tuhan dipercayakan masyarakat pemilih Dapil I Kabupaten Sabu Raijua terpilih sebagai wakil rakyat dengan jumlah perolehan suara 897 suara tutur Yerdinas pada awak media.
Riwayat Singkat Yerdinas
Yerdinas setelah tamat SMP ,Yerdinas dengan tekad yang kuat merantau ke tanah Timor meninggalkan Pulau Sejuta Lontar Sabu Raijua di tahun 1988 hanya mengais rezeki menjadi pedagang keliling (Papale ) menjual hasil bumi sekaligus mengisi pengalaman hidup.
Setelah itu, pada tahun 1990 kembali ke tanah Sabu mempersunting gadis pujaan hatinya asal Desa Matei ,Kecamatan Sabu Tengah Theresia Leba Ludji yang kemudian keduanya dikarunia 8 orang anak 4 orang anak sudah menyelesaikan studi dan bekerja ,menyisahkan 4 orang anak yang masih bergumul dalam dunia pendidikan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.