PRS – Tragedi penyerbuan Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Kudatuli, kembali menjadi pengingat penting bagi keluarga besar PDI Perjuangan.
Meski telah berlalu hampir tiga dekade, peristiwa tersebut masih dikenang sebagai simbol pengorbanan yang membentuk semangat perjuangan partai hingga kini.
Di bawah kepemimpinan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Kudatuli dipandang sebagai warisan moral yang menegaskan komitmen partai dalam menjaga demokrasi, mempertahankan kedaulatan organisasi, serta memperjuangkan kepentingan rakyat.
Bagi kader PDI Perjuangan, darah dan air mata yang tumpah dalam tragedi tersebut bukan sekadar catatan sejarah politik nasional, melainkan lambang kesetiaan terhadap cita-cita perjuangan.
Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa perjuangan politik menuntut keberanian, loyalitas, disiplin organisasi, dan keberpihakan kepada rakyat.
Salah satu saksi hidup tragedi tersebut adalah Dokter Djarot Hersamsi Soebroto, relawan kesehatan yang bertugas di Kantor Pusat PDI sejak Peristiwa Gambir pada Juni 1996.
Djarot mengisahkan, saat penyerbuan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB pada 27 Juli 1996, dirinya belum berada di lokasi.
Ia baru tiba sekitar pukul 08.30 WIB setelah menerima panggilan dari dr. Ribka Tjiptaning yang memintanya segera datang memberikan pertolongan kepada para korban.
Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Aparat keamanan telah membentuk penjagaan berlapis mulai dari kawasan Bioskop Megaria hingga depan Kantor Pusat PDI.
Namun, sebagai tenaga medis, Djarot berhasil memasuki area setelah menunjukkan identitasnya.
Sesampainya di dalam gedung, suasana mencekam langsung menyambutnya. Lampu padam, kepanikan terjadi di berbagai ruangan, sementara korban berjatuhan akibat aksi penyerbuan.
Dalam kondisi gelap, Djarot mengaku sempat menginjak sesuatu yang diduga tubuh manusia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












