PRS – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari berujung ricuh setelah keputusan penetapan ketua pengurus dinilai tidak mencerminkan suara mayoritas anggota.
Sikap pimpinan RAT, Erni Katana, kini menjadi sorotan dan memicu tanda tanya besar terkait netralitas serta kebijakannya dalam mengambil keputusan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proses pra-RAT yang berlangsung sejak 1 Maret hingga 12 April 2026 menunjukkan bahwa Yohanes Sason Helan, memperoleh suara terbanyak dengan total 2.330 suara.
Ia bahkan telah menyatakan kesediaannya untuk menjabat sebagai ketua pengurus di Kopdit Swasti Sari.
Namun, dinamika berubah ketika dugaan permainan oknum didalam tim penyelenggara justru menggelar voting internal.
Yohanes Sason Helan menilai langkah tersebut bertentangan dengan mekanisme yang berlaku, sehingga memilih untuk walk out dari forum.
Enam anggota tim yang tersisa tetap melanjutkan agenda dan menetapkan Wilhelmus Geri, sebagai ketua pengurus terpilih.
Penetapan ini kemudian memicu ketegangan hingga berujung kericuhan dalam forum RAT.
Sementara itu, pengamat hukum, Mikael Feka, menegaskan bahwa sah atau tidaknya suatu proses pemilihan pengurus koperasi harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
Menurut Mikael Feka, untuk menilai apakah suatu perbuatan melawan hukum atau tidak, harus didasarkan pada ketentuan tertentu.
“Jika ini berkaitan dengan koperasi, maka harus dilihat apakah proses pemilihan dan penetapan pengurus sudah sesuai dengan aturan dalam anggaran dasar dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka hal tersebut perlu diuji secara hukum guna memastikan kebenaran dari proses yang telah dijalankan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












