PRS – Keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia terkait hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari justru memicu polemik di internal anggota.
Hal ini disampaikan oleh Yohanes B. Hereng yang menyoroti dinamika penetapan struktur kepengurusan pasca keluarnya Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Nomor 25 Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 Februari 2026, setelah pelaksanaan UKK secara daring sehari sebelumnya.
Penilaian dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan dan kepatutan calon pengurus dan pengawas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Daftar Peserta Lulus UKK
Dalam keputusan tersebut, tujuh kandidat dinyatakan lulus, antara lain:
- Yohanes Sason Helan – Calon Ketua Pengurus
- Wihelmus Geri – Calon Wakil Ketua Pengurus
- Agustinus W.S Tokan – Calon Sekretaris Pengurus
- Gerardus Gaga – Calon Sekretaris Pengurus
- Alvin Alfredo Bara Calon Sekretaris Pengawas
- Elias Koa – Calon Sekretaris Pengawas
- Kamilius Kadju – Calon Anggota Pengawas
Seluruh peserta dinyatakan memenuhi standar untuk menduduki jabatan strategis dalam koperasi dan siap mengikuti pencalonan diri di forum pra-Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di 30 cabang.
Yohanes B. Hereng menjelaskan Yohanes Sason Helan telah meraih suara terbanyak dalam forum pra-Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di 30 cabang.
Namun, dalam forum internal lanjutan, terjadi keputusan mendadak untuk melakukan voting ulang.
Hasilnya, posisi ketua justru ditempati oleh Wihelmus Geri tidak sesuai SK jabatan Ketua yang lolos di UKK pada Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Nomor 25 Tahun 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












