PRS – Polemik kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana puluhan juta rupiah yang melibatkan Jesica Sodakain dan pelapor Riesta Megasari kian memanas.
Desakan itu mencuat usai kuasa hukum korban, Fransisco Benando Bessie, menggelar jumpa pers pada Senin (20/4/2026).
Dalam pernyataannya, ia meminta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus ini sudah terlalu lama, hampir enam bulan tanpa kepastian hukum. Kami mendesak agar segera ada penetapan tersangka,” tegas Fransisco kepada wartawan di Kupang.
Sementara Bantahan Terkait Syarat Perdamaian
Di sisi lain, Kuasa hukum Jesica, Ali Antonius membantah adanya permintaan agar korban membuat pernyataan publik sebagai syarat perdamaian melalui mekanisme restorative justice.
“Klien kami tidak pernah mengajukan persyaratan apa pun dalam proses restorative justice. Pernyataan itu keliru dan sangat merugikan,” tegas Ali, Selasa (21/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Fransisco menegaskan bahwa dirinya tetap bekerja secara profesional.
“Statemen saya jelas, saya bekerja sebagai pengacara profesional, itu saja,” ujarnya singkat.
Kuasa hukum Riesta Megasari, Fransisco Benando Bessie, menanggapi polemik yang berkembang dengan menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
Fransisco tetap pada prinsip menilai aparat penegak hukum terkesan lambat dalam menangani perkara ini.
Ia mengungkapkan, laporan kliennya sempat tidak menunjukkan perkembangan sejak naik ke tahap penyidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










