PRS – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, bersama jajaran Bupati dan Walikota se-NTT melakukan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pengembangan potensi sektor kelautan dan perikanan di NTT serta memperkuat sinergi dengan dukungan KKP.
NTT memiliki potensi besar dalam sektor perikanan dan kelautan yang dapat dikembangkan bersama oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, hingga Pemerintah Desa. Menteri Trenggono menyampaikan bahwa koordinasi ini membahas program pengembangan komoditas utama seperti garam, udang, dan rumput laut di NTT guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Hari ini kami melaksanakan koordinasi dengan Pemprov NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT terkait program pengembangan komoditas perikanan dan kelautan, seperti garam, udang, dan rumput laut. Kami berharap pengembangan ini bisa mendorong peningkatan ekonomi masyarakat NTT,” ujar Menteri Trenggono.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyambut baik dukungan KKP dan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti arahan yang diberikan agar program tersebut dapat segera direalisasikan.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Menteri dan jajaran KKP atas dukungan yang diberikan. Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT akan segera menindaklanjuti program ini. Setelah kembali ke NTT, kami akan bekerja sama dengan jajaran teknis untuk merealisasikan program ini, semoga bisa segera berjalan tahun ini,” ujar Gubernur Melki.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








