PRS – Paguyuban Niang Tanah Sikka diaspora Kupang dengan tegas menyatakan dukungan penuh sekaligus mendeklarasikan kemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma (Melki Johni).
Deklarasi ini berlangsung di Suba Suka-Kupang, dihadiri sekitar 500 warga diaspora asal 21 kecamatan di Kabupaten Sikka.
Tokoh-tokoh penting hadir memeriahkan acara, termasuk Paslon Emanuel Melkiades Laka Lena, Ketua Tim Pemenangan Frans Sarong, Muhammad Ansor, dan dua anggota DPRD NTT asal Sikka, Leonardus Lelo (Ketua DPD Partai Demokrat NTT) serta Roby Tulus (Partai Golkar). Hadir pula tokoh senior Sikka, Dr. Achri Deon Datus.
Deklarasi ini disebut sebagai “Deklarasi Kemenangan” karena warga Niang Tanah Sikka optimis Paslon Melki Johni akan memenangkan kontestasi Pilgub NTT pada 27 November mendatang.
Leonardus Lelo menegaskan, “Deklarasi ini berbeda.
Jika sebelumnya komunitas Manggarai di Kupang mengawali deklarasi dukungan untuk Melki Johni, maka kali ini kami menyebutnya deklarasi kemenangan.
“Kami yakin Paslon Melki Johni akan membawa perubahan nyata bagi rakyat NTT.”
Ia juga mengimbau diaspora Sikka untuk terus menggalang dukungan hingga akhir masa kampanye.
“Sampaikan kepada keluarga dan saudara di mana pun mereka berada untuk memilih Paslon Melki Johni. Pastikan kemenangan ini terjaga hingga TPS.”
Ketua Paguyuban Niang Tanah Sikka, Bartol Badar, menyatakan bahwa dukungan ini didasarkan pada pertimbangan kinerja, karakter humanis, kepekaan sosial, serta jejaring kuat Melki Johni.
“Kami, keluarga besar Niang Sikka Manise, dengan sepenuh hati mendukung dan mencintai Paslon Melki Johni. Kami yakin mereka adalah putra terbaik NTT yang akan membawa perubahan signifikan,” ungkap Bartol.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.