Larangan tersebut juga berlaku bagi seluruh Kepala Desa dan perangkat Desa,ketua BPD dan anggota,tambah Martinus.
Ia menegaskan apabila ASN,TNI,Polri,Kepala Desa dan perangkat Desa,Ketua BPD dan anggota melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp.12.000.000 (Dua belas juta rupiah), sebagaimana diatur pada pasal 494 undang undang nomor 7 tahun 2017.
Ketika dikonfirmasi terkait apakah sudah berapa banyak terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan para Caleg dalam kampanye, Martinus mengatakan sampai hari ini belum terjadi pelanggaran.
Meskipun demikian Martinus menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu, agar tetap menjaga dan menjunjung tinggi aturan sehingga tidak terjadi pelanggaran, karena kita mengharapkan Pemilu harus aman dan Damai, kata Martinus.
Reporter: David Neno Naisali
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.