Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terancam Pidana Kalau Aparatur Sipil Negara Langgar Aturan Ini

Poros NTT News

TTU,PRS – Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Martinus Kolo,S.E mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Setda TTU agar menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

Hal tersebut Martinus Kolo ketika ditemui di kantor Bupati TTU pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023.

Martinus mengatakan pada pasal 283 Undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatakan bahwa ASN,kepala Desa dan perangkat,ketua BPD dan anggota tidak boleh mengambil tindakan untuk menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu.

Bila itu terjadi pelanggaran maka yang bersangkutan tersebut bukan saja dikenakan sanksi administrasi,tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 494 undang-undang Pemilu.

Karena itu Martinus menegaskan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar harus menjaga netralitas dalam pemilu.

“Jadi larangan bagi ASN dalam berpolitik praktis itu, diatur dalam Undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Sehingga apabila ada ASN yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi baik itu administrasi maupun sanksi Pidana”, Ungkap Martinus Kolo.

Baca Juga :  Klarifikasi Rikar "Pernyataan Ketua BPD Beredar Viral Dimedia Online Ternyata Tidak Benar"