Kefamenanu,Porosnttnews.com– Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Masa Reses DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Andina Winantuningtyas, A.Md anggota DPRD TTU Dapil II Insana, pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2022.
Pantauan media Porosnttnews.com kurang lebih 400 san masyarakat hadir pada resesnya Anggota DPRD dari PDIP ini, yang dilaksanakan di sekitaran Dermaga Beta Timor, Temkuna Desa Humusu wini kecamatan Insana Utara.
Pada reses yang ke- empat ini,ada banyak hal yang disampaikan masyarakat kepada Andina. Diantaranya,jalan masuk kuburan, bronjong, normalisasi kali, rumah tidak layak huni, Viber, jalan masuk ke pekuburan,listrik bagi masyarakat satu Dusun,dll
Menanggapi semuanya itu, Andina mengatakan, sebagai anggota DPRD,saya siap untuk menampung aspirasi masyarakat,dan akan saya bawa pada Sidang DPRD selajutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.