Herison mengungkapkan, bahwa banyaknya keganjalan dan pembungkaman mengemukakan pendapat di depan umum tersebut (oleh Aparat Polresta Kupang, red), mendorong massa aksi Simpatisan Jeriko menetapkan agenda audiensi atau tatap muka dengan jajaran Polres Kupang Kota.
“Tujuannya untuk mempertanyakan alasan melarang dan melakukan represif terhadap massa aksi simpatisan Jeriko, padahal Simpatisan Jeriko telah memenuhi semua syarat formil sesuai UU No 9 Tahun 1998,” jelasnya.
Herison menegaskan, bahwa tindakan represif Kepolisian menjadi pemicu dan spirit baru simpatisan Jeriko untuk melakukan konsolidasi besar-besaran melawan pembungkaman mengemukakan pendapat oleh aparat dan praktek buruk demokrasi yang dilakukan Partai Demokrat. Terutama memenangkan orang yang kalah dalam proses Demokrasi (Leo Lelo raih 11 suara dukungan DPC dibanding Jeriko yang meraih dukungan 12 suara dari DPC, red).
“Selama Ketua Umum AHY belum turun dan menjelaskan langsung kepada kami soal polemik musda Demokrat, maka kami tetap akan melakukan protes keras dan menghalangi bahkan membubarkan kegiatan demokrat di NTT, khususnya di Kota Kupang,” tegas Heri.
Agenda terdekat, lanjutnya, yang akan dilakukan Partai Demokrat di NTT adalah rencana pelantikan dan Rakerda yang akan dilakukan pada awal bulan Maret 2022. Dirinya memastikan menyambut baik kedatangan AHY dan rombongan DPP dengan memobilisasi massa simpatisan Jeriko sepenuh hati untuk menghadiri kegiatan tersebut. (Hendrik/Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












