Disingung soal katanya ada pengunduran jadwal Pemilu, Magister Hukum Tata Negara lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta ini menilai, wacana penundaan pemilu itu sengaja digulirkan oleh klompok tertentu untuk merusak konsentrasi Parpol-parpol yang sedang melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi pemilu 2024.
Bagi saya, tidak mudah menùnda Pemilu, apa lagi di tahun 2024 nanti, pilpres dilaksanakan serentak dengan Pemilu legislatif, jika ingin tunda pemilu maka sama halnya menabrak Konstitusi Negara kita, yaitu UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. kalau menabrak konstitusi negara sama halnya Makar, dan itu tidak sehat buat pertumbuhan demokrasi Indonesia ke depan.
PKN tegak lurus kepada Konstitusi Negara, dan tetap berkonsentrasi dalam menghadapi pemilu 2024 sesuai yang telah dijadwalkan dalam Undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang berlaku lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












