Dari 17 balon yang diverifikasi, baru 10 yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS), sementara 7 orang balon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), termasuk balon Maksimus Ramses Lalongkoe.
Sesuai dengan peraturan perundangan -undangan dan PKPU, para calon yang belum memenuhi syarat dapat melakukan proses perbaikan dukungan dan akan dilakukan verifikasi faktual sejak 2 s.& 26 Maret 2023 mendantang.
Jadi 7 balon DPD RI Dapil NTT yang BMS akan mengikuti perbaikan, bukan berarti mereka sudah tidak lolos”, tegas Umbu.
Umbu berharap semua pihak dapat membaca aturan sehingga tidak menyebarkan informasi sesat dan tidak mendidik kepada masyarakat luas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.