Melki juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung calon kepala daerah yang layak di 38 provinsi di Indonesia.
Lanjut Ketua RSF, Ardika Kabelen, bahwa RSF terbentuk karena cinta dan dukungan terhadap Melki Laka Lena yang selama ini telah berjuang untuk masyarakat Flores Timur.
“Kami dari berbagai kalangan anak muda, komunitas nelayan, petani, wiraswasta, pelaku UMKM, dan masyarakat golongan menengah ke bawah menyatu untuk Abang Melki Laka Lena,” kata Ardika yang didampingi oleh Sekretaris Elisabeth Metikores.
Ardika mengajak semua elemen yang tergabung dalam RSF untuk bergerak bersama dalam satu irama.
“Perjuangan ini untuk memenangkan Melki Laka Lena sebagai Gubernur NTT periode 2024-2029,” tandas Ardika.
Menurutnya, sosok Melki Laka Lena yang rendah hati, progresif, berintegritas, dan memiliki jaringan luas menjadi modal besar untuk mengerjakan agenda perubahan di NTT.
“Mari bersama kita mengantar Abang Melki Laka Lena menuju NTT 1. Biar lebih menyala dalam membangun NTT,” ujar Ardika.
Ia juga menjelaskan karya nyata Melki Laka Lena yang sudah dirasakan masyarakat Flotim, seperti perjuangan mengaktifkan RSU Adonara dan termasuk pembangunan RS Pratama di Pulau Solor.
Dan deklarasi tersebut semakin meriah dengan kehadiran Melki Laka Lena dan dipandu oleh master of ceremony terkenal asal Lamahala, “Kiki Adonara”.
Diketahui terlibat dalam RSF antara lain Komunitas Tato, Komunitas Kumpokampo Creatif, Komunitas Makucula, Komunitas Toshiba Lamatutu, Orang Muda Katolik Pantai Besar, Orang Muda Katolik Paroki Weri, Komunitas Kampung Creatif, pelaku UMKM Mandiri, Komunitas Nelayan Pantai, dan Komunitas Fotografer Nagi.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












