PRS – Golkar Academy Nusa Tenggara Timur (NTT) Angkatan ke-3 dengan tema “Transformasi Napas Golkar melalui Fungsi DPRD” digelar di Timore Hotel, Kupang, pada Minggu, 12 Agustus 2024.
Moment ini menghadirkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, yang juga merupakan anggota DPR RI terpilih lima periode berturut-turut, sebagai pemateri utama.
Melchias Markus Mekeng, yang akrab disapa Melki Mekeng, terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 1 yang meliputi Pulau Flores, Lembata dan Alor.
Nampak Markus Mekeng didampingi oleh Calon Gubernur NTT Melki Laka Lena, Seketaris Golkar NTT Welhelmintjes Libby Sinlaeloe, Umbu Rudi Kabunang dan Ketua TMPG NTT Lorens Leba Tukan.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan materi bertajuk “Membangun Loyalitas Fraksi dalam Kerja-Kerja Partai,” yang bertujuan untuk meningkatkan loyalitas dan kontribusi anggota legislatif terpilih dalam menjalankan tugas partai.
Dalam isi materi, Mekeng menekankan pentingnya anggota DPRD dari Partai Golkar untuk tetap setia kepada kepentingan masyarakat dan partai.
“Saya sudah lima periode terjun di dunia politik. Sebagai fraksi yang terpilih, kita adalah perpanjangan tangan partai yang harus mendengar informasi dari masyarakat,” ungkap Mekeng.
Ia juga menyoroti bahwa Partai Golkar tidak mendukung sikap anggota DPR yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Saya lima kali terpilih bukan karena amplop, tapi karena karya nyata dalam membangun untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Mekeng mengingatkan bahwa anggota DPRD dari Partai Golkar harus memahami peran fraksi, aktif berkomunikasi dengan pimpinan partai, dan menyerap berbagai aspirasi masyarakat.
“Pernah saya jadi ketua Fraksi, saya selalu mengadakan diskusi untuk menerima berbagai macam isu di masyarakat,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.