PRS – Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menggelar kampanye terbatas bersama masyarakat Desa Hanggaroru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dalam kegiatan ini, Melki Laka Lena didampingi oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali (ULP) dan Yonathan Hani (YH), serta tim pemenangan.
Kedatangan rombongan yang tiba sekitar pukul 16.30 WITA ini disambut oleh masyarakat setempat, termasuk tokoh masyarakat Rambu Daiadat yang mewakili warga dari tiga desa, yakni Hanggaroru, Lailanjang, dan Praikaruku.
Dalam kesempatan tersebut, Rambu Daiadat menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di ketiga desa tersebut, termasuk minimnya akses jalan, ketiadaan listrik, air bersih, serta jaringan internet.
Rambu Daiadat mengungkapkan bahwa hasil bumi dari ketiga desa sebenarnya melimpah, namun sulit untuk dipasarkan karena akses jalan yang buruk.
“Akses jalan di sini sangat tidak memungkinkan kami untuk menjual hasil bumi ke pasar,” ujarnya.
Selain itu, Rambu juga menyampaikan masalah terkait tenaga pendidik di Sumba Timur, meminta perhatian lebih dari Umbu Lili Pekuwali dan Yonathan Hani jika terpilih.
“Guru-guru yang sudah nyaman di satu tempat, tolong diperhatikan, serta tempatkan pegawai sesuai dengan kemampuan mereka,” tambahnya.
Rambu Daiadat juga mengajak masyarakat di ketiga desa tersebut untuk bersatu dalam memenangkan pasangan Melki-Johni dan ULP-YH dalam Pilkada 2024. Ia menekankan pentingnya menggunakan hak pilih pada 27 November mendatang.
“Mari kita menangkan Paket Melki-Johni dan ULP-YH. Jangan ada yang golput,” tegasnya.
Menurut Rambu, pasangan calon ini memiliki sifat rendah hati, kejujuran, dan kebijaksanaan, yang akan membawa perubahan positif bagi Sumba Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.