PRS – Survei terbaru dari Voxpol Center, yang dilakukan dari tanggal 23 Juli hingga 1 Agustus 2024, menunjukkan hasil menarik terkait calon wakil gubernur yang akan mendampingi Melki Laka Lena dalam Pilgub di NTT.
Survei ini mengevaluasi empat pasangan calon, dengan hasil menunjukkan Johni Asadoma sebagai pilihan teratas.
Dalam simulasi yang dilakukan, pasangan Melki Laka Lena dan Johni Asadoma unggul dengan elektabilitas 42,4 persen, mengalahkan semua pasangan calon lainnya.
Voxpol Center memotret popularitas dan elektabilitas sejumlah figur yang berpotensi maju dalam Pilgub NTT, baik sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur.
Hasil survei mengungkapkan bahwa Melki Laka Lena dan Johni Asadoma merupakan pasangan calon yang dominan, mengungguli semua pasangan calon lainnya dalam simulasi.
Selain Johni Asadoma, ketika Melki Laka Lena diduetkan dengan Anita Nidya Mahenu, Jane Natalia Suryanto dan Gabriel Beri Bina, hasilnya sama, Melki Laka Lena tetap mendominasi.
Simulasi duet Melki Laka Lena dan Johni Asadoma unggul dengan elektabilitas 42,4 persen di peringkat pertama, disusul Benny Kabur Harman dan Emilia Julia Nomleni 19,5 persen di posisi kedua.
Posisi ketiga diisi pasangan calon Yohanis Fransiskus Lema – Refafi Gah 12,4 persen, dan pasangan Simon Petrus Kamlasi – Andreas Garu 6,8 persen di urutan ke empat.
Duet Melki Laka Lena dan Anita Nidya Mahenu juga unggul dengan elektabilitas 38,3 persen di posisi pertama. Posisi kedua ada Benny Harman – Emi Nomleni 21,5 persen.
Posisi selanjutnya pasangan calon Yohanis Fransiskus Lema – Refafi Gah 13,9 persen dan pasangan Simon Petrus Kamlasi – Andreas Garu 13,9 persen.
Simulasi Paslon Melki Laka Lena dan Jane Natalia Suryanto juga berada di posisi teratas dengan elektabilitas 38,3 persen.
Diposisi kedua pasangan calon Benny Kabur Harman – Emi Nomleni yang meraih 22,3 persen, dan Yohanis Fransiskus Lema – Refafi Gah 14,1 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.